Taslim Barakati: DPMD Halsel Ingkari Janji Soal Pemberhentian PJ Desa Yaba

Halsel403 Dilihat
banner 468x60

HALSEL,IMc – Wacana yang sempat viral terkait penyalahgunaan Dana Desa (DDS) oleh Pj. Desa Yaba, Nurjana Lameko, terus menuai sorotan tajam. Pada sebuah pertemuan yang digelar pada 7 Februari 2025, pihak DPMD Halsel sempat mengungkapkan janji akan memberhentikan Nurjana Lameko sebagai Pj. Desa Yaba akibat tudingan penyalahgunaan wewenang. Janji tersebut disampaikan langsung di hadapan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, hingga kini janji tersebut belum juga terealisasi. Tanggal yang telah ditentukan berlalu tanpa ada tindakan tegas dari pihak DPMD Halsel. Aktivis muda Desa Yaba, Bung Taslim B, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakpastian yang ditunjukkan oleh DPMD Halsel. Menurutnya, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang telah dibuat di hadapan publik.

banner 336x280

“Janji itu jelas tidak ditepati. Masyarakat desa sudah berharap, tetapi tidak ada kejelasan. Kami sebagai aktivis muda Desa Yaba merasa dibohongi. DPMD Halsel harus segera bertindak dan menepati janji mereka,” ujar Bung Taslim B.

Pernyataan yang mengarah pada ketidakpuasan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak dari penyalahgunaan DDS di Desa Yaba yang semakin meluas dan menambah ketidakpercayaan terhadap pihak-pihak yang berwenang. Aktivis muda ini menuntut agar DPMD Halsel segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti permasalahan ini demi kepentingan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPMD Halsel terkait ketidakpatuhan terhadap janji penghentian PJ Desa Yaba yang sudah dilontarkan sebelumnya. (Limpo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *