PWI Maluku Utara Mengutuk Keras Aniayaya Dua Wartawan Meliput Aksi di Ternate

Ternate41 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Jurnalis Tribun Ternate Julfikram Suhardi, dan Wartawan HalmaheraRaya.Id Fitriyanti Safar

mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (24/02/2025).

banner 336x280

Dua wartawan dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Ternate saat bertugas meliput aksi demo #IndonesiaGelap# di halaman kantor Wali Kota Ternate.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan ini. Dia menyebut hal tersebut sebagai serangan ter hadap kebebasan pers dan melang gar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id.

Asri menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Asri bilang, kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 dan bekerja untuk kepentingan publik. “Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,” pungkasnya. (dbs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *