Berikan Kesaksian di Persidangan, Presdir PT. NHM Haji Robert Ngaku Sakit Hati Atas Postingan Terdakwa

Hukrim16 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Presiden Direktur (Presdir) PT. NHM, H. Romo Nitiyudo atau dikenal H. Robert dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP Togammoloka) Maluku Utara, M. Iram Galela, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (4/3/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim, Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota, tampak hadir terdakwa M. Iram Galela. Dalam agenda pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 6 saksi yang dihadirkan.

banner 336x280

Hanya H. Robert selaku korban melalui virtual, ia lalu dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Anggota Majelis Hakim, mengenai awal mula mengetahui unggahan M. Iram Galela yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Dalam kesaksiannya, H. Robert mengaku, sangat sakit hati karena nama baiknya telah dicemarkan oleh M. Iram Galela melalui unggahan akun Facebook pada 19 September 2024 lalu.

Di mana, dalam video unggahan tersebut memperlihatkan M. Iram Galela sedang berada di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyuruh KPK menetapkan H. Robert sebagai tersangka karena diduga menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut H. Robert unggahan berisi tuduhan tersebut dianggap sudah mencemarkan nama baiknya di mata masyarakat Malut.

“Iram Galela ini terus – terus membuka kasus ini seakan – akan saya ini orang yang didakwa. Sampai dia membuat orasi di depan kantor KPK. Sampai saya tanya di orang KPK mereka bilang ngak ada masalah pak Haji, ini udah kebiasaan begini. Berarti kalau begini nama kita kan rusak kalau kebiasaan begini. Jadi kan ngak veer juga iya kan. ”

“Kesalahan saya apa begitu, kok saya terus – terusan dicecar begitu. Kesalahan saya apa begitu, saya ngak pernah buat apa – apa kok terus terusan saya dicecar (di kritik terus) terus begitu. Jadi saya sakit hati, dan nangis. Karena saya orangnya gak tegaan pak. Jadi siapa sih yang tega amat pak, terus terusan di media lokal itu gak berenti – berenti ya, yang menurut saya itu menyakiti hati saya sekali,” kata kata H. Robert saat dicecar JPU Kejati Malut, Crisman.

Padahal, kata H. Robert, dirinya sudah banyak berjasa buat terdakwa dan keluarganya bahkan masyarakat Malut pada umumnya pada saat musim Covid – 19. Saat itu ia banyak memberikan bantuan yang tak sedikit. Jadi menurut H. Robert sangat aneh jika kemudian ada orang yang ingin mencari – cari kesalahannya.

“Saya berjuang untuk melawan Covid pada saat itu saya kasih sembako ke mereka yang menurut saya itu tugas kemanusiaan pada saat itu. Jadi kalau saya merasa malu, ngak, saya ngak merasa malu. Tapi kenapa saya yang begitu mencintai masyarakat Maluku Utara
daripada pengusaha – pengusaha lain kok tega sekali dia (terdakwa) apakah dia ngak sadar keluarganya juga termasuk orang-orang diselamatkan oleh uang PT NHM. Saya sudah berbuat baik tapi kok dikasih hancur begitu. Jadi kalau malu tidak tapi sakit hati karena saya tahu rakyat merasakan kebaikan saya tidak mengharapkan sesuatu kembali. Karena saya mengatakan emas yang saya punya itu adalah milik masyarakat Maluku Utara jadi saya harus berbagi pak,” akunya.

Setelah mengetahui unggahan dari terdakwa, kata H. Robert, ia langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Iksan Maujud, untuk melaporkan terdakwa M. Iram Galela ke Polda Malut. “Dengan begitu saya terpaksa pak membuat laporan ke polisi. Jadi kalau saya merasa malu tidak, kalau difitnah Iyah, kalau nama baik saya tercemar gimana nanti masyarakat menilai saya,” jelas H. Robert.

Selain H. Robert, 5 orang saksi lainnya terdiri dari kuasa hukum, karyawan PT NHM dan teman dari terdakwa. Mereka dicecar sejumlah pertanyaan mengenai hubungan dengan H. Robert selaku korban serta kapan mengetahui adanya postingan dari terdakwa M. Iram Galela lewat akun Facebook.

Usai mendengar seluruh keterangan saksi Majelis hakim kemudian menunda sidang, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli bahasa. Ini setelah terdakwa sendiri tidak lagi menghadirkan saksi yang meringankan untuk dirinya. (uL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *