Status Hukum AGK Setelah Meninggal Dunia, Hairun Rizal: AGK Belum Bisa Dinyatakan Bersalah

Hukrim40 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate, pada Jumat (14/3) malam, setelah kurang lebih dua bulan lamanya sakit.

Hari ini, Sabtu (15/3) pagi jenazah almarhum dibawa ke kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, oleh keluarga untuk dimakamkan.

banner 336x280

Gubernur dua periode itu sebelum meninggal dunia terseret dua kasus, dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2023 lalu melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Lalu bagaimana status hukumnya setelah AGK meninggal dunia? Ini pejelasannya

Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal saat dihubungi Sabtu siang menyampaikan, untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi, sebelumnya telah dilakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi belum turun hasil upaya kasasi AGK sudah meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan (AGK) telah gugur. Hal ini telah disebut dalam Pasal 77 KUHP.

Olehnya itu, almarhum AGK sambung Hairun Rizal, dalam kasus suap dan gratifikasi belum bisa dinyatakan terbukti bersalah, karena belum adanya putusan inkrah berupa pengadilan tingkat akhir yang dikeluarkan oleh MA.

“Upaya hukum kasasi kan sudah diajukan oleh kita selaku penasehat hukum AGK dan berkas perkara itu sudah ada di meja hijaunya Mahkamah Agung, nah hanya saja hingga saat ini kan belum turun kasasinya nah itu artinya AGK belum bisa dinyatakan bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, belum ada putusan yang inkrah. (Karena) Putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate kan kita ajukan banding, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Ternate lalu setelah itu kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini putusan kasasinya belum turun,” ujar Hairun Rizal.

“Itu artinya beliau meninggal dalam keadaan yang tidak bersalah karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah secara inkrah,” sambungnya.

Sementara status hukum dalam kasus TPPU, Hairun Rizal, menjelaskan, status tersangkanya juga otomatis bakal gugur karena yang tertuduh telah meninggal dunia. Untuk itu Hairun Rizal meminta kepada KPK, untuk segera mencabut status tersangka AGK dalam kasus TPPU.

“Berkaitan dengan perkara TPPU itu kan memang AGK ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sebelum dimintai pertanggungjawaban hukum pidana dengan disidangkan beliau sudah wafat. Nah itu artinya perkara TPPU itu gugur dengan sendirinya, tertuduh tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidana karena sudah meninggal dunia sebagaimana ketentuan pasal 77 KUHP. Sehingga untuk itu kami meminta kepada KPK untuk mencabut status tersangkanya walaupun memang secara ketentuan hukum memang gugur dengan sendirinya. Untuk menghormati institusi KPK kami penasehat hukum meminta agar status tersangka AGK dalam perkara TPPU dicabut,” pintah Hairun Rizal.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan suap proyek serta perizinan pertambangan, AGK divonis oleh hakim PN Ternate dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, dalam persidangan yang digelar Kamis (26/9/2024) lalu. Terdakwa AGK juga diperintah membayar uang pengganti Rp. 109 miliar dan 90 ribu USD. (uL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *