Caci Maki Isteri Orang di Medsos, Karyawan PT IWIP Resmi Dipolisikan Suami Korban

Halteng32 Dilihat

HALTENG,IMc – Seorang karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Iswan Him, Sabtu (22/03/2025), resmi dilaporkan suami korban ke Polres Halmahera Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan Taslim Barakati, selaku suami korban, yang mengaku bahwa isterinya dicaci maki Iswan melalui media sosial (Medsos) TikTok serta facebook. Dan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian Polres Halteng.

Tanpa merinci bentuk ujaran Iswan bermuatan cacian di medsos terhadap isterinya, namun menurut Taslim, tindakan Iswan telah mencemarkan nama baiknya isterinya, dan menimbulkan dampak pukulan psikologis buruk, serta dinilainya telah mencabik-cabik harga diri sang isteri.

Oplus_131072

“Saya merasa sangat dirugikan atas kata-kata yang Iswan tuliskan di media sosial. Hal ini dapat membawa petaka bagi rumah tangga saya. Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujarnya.

Taslim juga menjelaskan, bahwa tindakan Iswan yang tidak senonoh tersebut, bisa saja membuat rumah tangga Taslim bersama istrinya hancur, gegara kalimat yang diucapkan Iswan membuat psikologi Taslim terganggu.
Taslim mengaku, bahwa pihak kepolisian Polres Halteng telah menerima laporan tersebut. Dan kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut pihak berwenang.

Untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari kedua belah pihak. Jika terbukti bersalah, Iswan bias dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia digital.

Taslim juga berharap, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jeratan hukum akibat ujaran yang dapat merugikan pihak lain, serta berdampak pada diri sendiri.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *