TERNATE,IMc – DPRD Kota Ternate lewat Komisi III komitmen menerapkan Perda Nomor 07 tahun 2010 mengatur tentang Kependudukan dan Perkawinan. Penerapan Perda ini salah satunya, pasangan yang hendak menikah wajib tes HIV/AIDS.
“Penerapan Perda itu dengan cara tes HIV/AIDS sebelum menikah dapat dilakukan di Puskesmas yang ada di Kota Ternate. Tes ini dianjurkan untuk calon pengantin,” kata Ketua Komisi III DPRD Ternate, M. Syaiful, Senin (21/4/2025).
Untuk itu, menurut dia, pihaknya fokus pada beberapa dinas seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada agar wajib dapat melaksana kan tes HIV/AIDS bagi pasangan mau menikah tersebut.
“Tes HIV/AIDS merupakan salah satu tes kesehatan yang dianjurkan untuk calon pengantin. Tes ini untuk mengetahui apakah terdapat kandungan antibodi HIV atau untuk mengetahui status HIV/AIDS,” Syaiful menjelaskan.
Saat ini kasus HIV/AIDS di Kota Ternate sebanyak 224 kasus pada tahun 2024. Angka ini naik diban ding tahun 2023 yang hanya 136 kasus. Penemuan kasus baru itu melampaui target yang ditetap kan pemerintah pusat yakni 40 kasus.
“Hal ini perlu penanganan khusus dan koordinasi antar beberapa dinas terkait dan terus menyosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait upaya bersama mencegah penularan HIV/AIDS,” ujar politisi partai Golkar itu.
Syaiful dorong Dinkes melakukan upaya pencegahan seperti melaku kan sosialisasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan layanan pos kesehatan, sekaligus melakukan deteksi dini, agar dapat menekan jumlah penularan kasus HIV/AIDS.
“Komisi III DPRD menekankan Pemerintah kota Ternate, agar menerapkan Perda Kependudukan dan Perkawinan harus dijalankan dengan sebetul- betulnya dan wajib dilakukan tes HIV/AIDS,” imbuhnya.
(dbs)