19 Pangkalan Mita, Kontrak Dengan CV. Rusda

Halteng43 Dilihat

WEDA,IMc – Sebanyak 19 Pangkalan minyak tanah (PMT) melakukan penandatanganan kontrak dengan agen minyak tanah (AMT) CV. Rusda. Bertempat di ruang kerja Bagian Ekonomi dan SDA. Kamis, (22/5/2025)

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Kabupaten Halmahera Tengah, Jufri Mahbud kepada media ini mengatakan,
pengecer minyak tanah wajib melakukan kontrak kerja dengan Agen Minyak Tanah untuk mendapatkan kuota minyak tanah.

” Jadi, Kontrak ini mengatur jumlah alokasi minyak tanah yang akan diterima oleh pangkalan dari agen,” Ujar Jufri.

Jufri bilang, pihaknya akan Terus mengawasi dan memastikan bahwa pangkalan menjual minyak tanah dengan harga yang wajar.

” Ada 19 pangkalan yang tanda tangan kontrak, di Kecamatan Weda 12 PMT, Weda Selatan 6 PMT dan Weda Tengah 3 PMT. Sehingga Pangkalan baru ini sudah bisa melakukan Pelayan penjualan minyak tanah Kepada Masyarakat,” Jelas Jufri.(hrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *