Sering Loloskan Kiriman Ganja, Karyawan J&T di Ternate Ditangkap Polisi

Hukrim, Ternate194 Dilihat

TERNATE,IMc – Seorang karyawan di kantor layanan pengiriman barang J&T express di Kota Ternate Maluku Utara, berinisial MTSN alias Tax (23 tahun) diringkus polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tax ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ternate pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.

Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman mengatakan, setelah diamankan, Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh seorang berisial R.

Setelah mengambil, barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada R yang sudah menunggu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pertama, di bulan Februari, Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 shaset plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta.

Kedua, di bulan Maret, Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa waktu kemudian R kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirm dari Jakarta, namun kali ini gagal.

Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun kali ini ia diciduk Satresnarkorba Polres Ternate pada Rabu kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.

“Jadi tersangka Tax ini sudah 4 diperintahkan oleh R meloloskan ganja. Dia kami amankan saat hendak mengeluarkan paket ganja yang keempat kalinya di dalam gudang kantor jasa pengiriman barang JNT di Kelurahan Santiong,” ungkap Suherman dalam sesi konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi dan Kasi Humas AKP Umar Kombong, Sabtu (31/5/2025).

Lanjut Suherman total barang bukti yang diamankan selain satu bungkusan paket plastik bening berisi ganja seberat 524,6 gram juga dua buah komik, nomor resi pengiriman dan satu unit handphone.

“Sementara R kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas mantan Kapolsek Ternate Selatan itu.

Atas perbuatannya Tax disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (uL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *