Masyarakat Desa Lola Tidore Kepulauan Adukan Dugaan Korupsi Ke Kejati

Tidore279 Dilihat

TIDORE,IMc – Forum Masyarakat Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, resmi melaporkan kepala desa ke Kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara. Kepala Desa Irwan Adjam dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Rusli Halil, salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa laporan yang mereka masukan pada hari , Selasa (03/06),  ia berharap pihak berwajib menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap agar Bapak Kajati segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rusli.

Lanjut Rusli, Laporan di kejati yang dimasukan merupakan bagian dari tindaklanjut  tebusan laporan  dari Kejagung RI untuk di limpahkan ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk di tindak lanjut, yang sebelumnya kami laporkan ke kejari Tidore Kepulauan,”  kami datang untuk menyampaikan surat tebusan dari Kejagung RI ke kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara, yang sebelumnya kami laporkan ke Kejari  Kota Tidore Kepulauan” Ujarnya.

Kasus ini berdasarkan data laporan realisasi anggaran dan APBDes tahun 2020 hingga 2024 dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Yang mana terdapat sejumlah pembangunan Mark up pada beberapa item kegiatan, baik fisik maupun non-fisik. “Atas dasar itulah, kami warga Desa Lola bersepakat untuk melaporkan Kepala Desa, Irwan Adjam ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara, Kami menduga ada kerja Kepala Desa dalam menggelapkan anggaran desa,”Ucap Rusli.

Adapun laporan yang di laporkan sebelumnya yaitu Ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa dengan Dugaan markup harga dalam pengadaan barang dan jasa desa, Proyek pembangunan yang mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi dan Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.

Barang bukti yang telah dilaporkan juga berupa Dokumen anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 sampai 2024, Bukti fisik berupa foto, dokumen, atau rekaman terkait dugaan penyimpangan, dan bukti lainnya yang relevan untuk mendukung laporan  diantaranya dana desa tahun 2021: Rp 976.372.000,-dengan Total yang dikerjakan Rp 441.330.000,- (diperuntukan untuk Jalan Setapak dan Finishing Gedung Pertemuan). dengan dugaan Kerugian negara sebesar Rp 535.042.000,-Dana desa tahun 2022

senilai Rp 719.761.000,- dengan dugaan yang dikerjakan Rp 45.000.000,- (diperuntukan untuk Jalan Sertu dan Tembok Tepi) diduga Kerugian Negara  Rp 674.761.000,- dan desa tahun 2023: Rp 725.926.000,- dikerjakan hanya Rp 439.000.000,-(diperuntukan untuk Pembuatan Saluran Air Rp 69.000.000,-, dan Pembangunan Jalan Desa  Rp 120.000.000.-

Selain itu juga  dana desa tahun  2024 Rp 748.928.000,-yang dikerjakan hanya  Rp 345.460.000,- diperuntukan untuk Gorong-gorong berupa Deker Rp 37.730.000, Pembangunan Saluran Air Rp 120.000.000, dan anggaran lainya yang sudah di meja kejaksaan,” urai Rusli.(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *