Orang Tua Korban Keluhkan Kasus TPPO, Polres Halmahera Utara Bilang Begini

Hukrim, Ternate193 Dilihat

TERNATE,IMc – Satreskrim Polres Halmahera Utara menegaskan, pihaknya akan transparan mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, yang diduga dipekerjakan pengelola Kafe Number One, di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, ibukota Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU Sofyan Torid saat dikonfirmasi awak media, Kamis (03/07/2025) menegaskan, pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sofyan juga menjelaskan, berkas dua tersangka dalam kasus tersebut, saat ini sudah dilakukan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara belum lama ini. “Berkas para tersangka sudah tahap 1 dan sementara diteliti Jaksa Penuntut Umum. Tersangkanya ada 2 orang, 1 manager kafe, dan yang satunya adalah karyawan, ” jelas Sofyan.

Mantan Kapolsek Oba Utara ini juga menyatakan, pihaknya tinggal menunggu berkas yang saat ini diselidiki JPU. “Sudah diserahkan ke Jaksa. Jadi kami tinggal menunggu aja,” tandas Sofyan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *