TERNATE,IMc – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan 2 tersangka dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018 – 2019, Senin (14/7/2025).
Kedua tersangka masing – masing berinisial LP selaku mantan ketua KONI Ternate dan YI selaku mantan bendahara. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula selama 20 hari ke-depan terhitung mulai hari ini.
“(Mulai hari ini) dilakukan penahanan. Kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara (ke pengadilan),” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan.
Indra menyebut, total anggaran yang digelontorkan Pemkot Ternate ke KONI senilai Rp 4,5 miliar di tahun 2018 dan Rp 2,7 miliar di tahun 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara yang diterima penyidik 27 Maret (2025) lalu, total kerugian Negara mencapai Rp 800 juta sekian. “Pada pengelolaan anggaran untuk cabang olahraga yang diduga digelapkan,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sekadar diketahui, LP dan YL ini ditetapkan tersangka pada Rabu 30 April 2025. (u)