Pemuda Butuh Peta Jalan”: Fomasigaro Desak Pembentukan Perda Kepemudaan di Tidore

Tidore188 Dilihat

INSERTMALUT.COM – Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Kelurahan Dowora (Fomasigaro), Suyono Sahmil, menyerukan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan. Ia menilai, ketidakhadiran regulasi tersebut telah menghambat tumbuhnya ekosistem pemuda yang kuat, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti kegiatan pelatihan dan pengembangan organisasi kepemudaan yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Tidore Kepulauan, Kamis (09-10/7/2025).

“Pemuda hari ini adalah kekuatan, bukan pelengkap. Kita butuh Perda sebagai fondasi kebijakan agar pemuda tidak sekadar jadi objek program, tapi subjek pembangunan,” tegas Suyono.

*Urusan Kepemudaan adalah Kewajiban Daerah*

Menurut Suyono, desakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa kepemudaan merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dan kewajiban langsung untuk mengatur dan mengelolanya secara serius.

*UU Nomor 40 Tahun 2009: Peran, Hak, dan Dukungan kepada Pemuda*

Dalam Pasal 16–21 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, ditegaskan bahwa: Pemuda berperan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan (Pasal 16–17), Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitasi, pembinaan, perlindungan, dan penghargaan (Pasal 18–21), Pemuda memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

*Permenpora No. 2 Tahun 2025: Petunjuk Teknis untuk Pemerintah Daerah*

Suyono menambahkan, sebagai regulasi pelaksana, Permenpora No. 2 Tahun 2025 memberikan arahan teknis untuk Memperkuat kelembagaan organisasi kepemudaan, Menyediakan pendanaan, fasilitasi kegiatan, dan ruang pengembangan kapasitas, Melakukan evaluasi dan pelaporan sistematis tentang pembangunan kepemudaan.

*Kenapa Perda Kepemudaan Harus Diprioritaskan*

Suyono menyampaikan bahwa pembentukan Perda Kepemudaan sangat penting, bukan hanya karena mandat undang-undang, tetapi karena pemuda di Tidore membutuhkan kepastian arah, akses, dan keberpihakan kebijakan. Tanpa perda, dukungan kepada pemuda akan terus bersifat sporadis dan tergantung pada kepemimpinan semata.

“Perda akan memberikan kejelasan tentang tanggung jawab pemerintah, hak-hak pemuda, dan mekanisme pembinaan yang terstruktur. Ini bukan soal regulasi, tapi soal keadilan dan masa depan,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa Perda ini penting untuk: Menjamin keberlanjutan program pemuda lintas periode pemerintahan, Memastikan adanya alokasi anggaran yang adil dan transparan, Mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pemuda, dunia usaha, dan masyarakat, Menjadi dasar pengakuan legal terhadap organisasi pemuda yang aktif di tingkat kelurahan, desa, maupun kota.

*Seruan Fomasigaro kepada Pemerintah dan DPRD*

Atas dasar itu, Fomasigaro menyerukan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD untuk segera memprioritaskan penyusunan dan pembentukan Perda Kepemudaan. Menurut mereka, langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada generasi muda, sekaligus bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional dalam membangun daerah berbasis potensi pemuda.

“Jangan tunggu momentum. Pemerintah harus hadir lebih dulu. Perda Kepemudaan adalah pintu pembuka bagi masa depan yang lebih terarah dan adil bagi pemuda di Tidore,” tutup Suyono.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *