TERNATE,IMc – Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025).
Plang berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut.
Peringatan keras disampaikan kepada siapa saja yang coba – coba menempati lahan yang disebutkan diatas maka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah diatur. “Barangsiapa menempati lahan ini tanpa sah maka dapat dijerat dengan Pasal 167 KHUP pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang – Undang Nomor 51 tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,” begitu bunyi peringatan pada plang yang dipasang.
Bagi siapa saja yang tanpa hak sengaja merusak dan atau menghilangkan papang plang peringatan yang sudah dipasang itu bakal berurusan hukum.
Kapolda Malut, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, mengatakan, pemasangan plang dilakukan, karena sudah 3 kali somasi dilayangkan namun tidak digubris. Warga yang menempati lahan tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum jika merasa tak puas.
“(Jika tak puas) maka dipersilahkan menggunakan hak hukum yang disediakan (berupa gugatan). Itu bahkan lebih bagus,” ujar Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi Publikmalut.
Lanjutnya, dengan melalui itu, maka tidak ada keributan lagi mengenai lahan seluas 4,9 hektar tersebut. “Dengan begitu maka masing – masing pihak baik itu Polda maupun pemukim (warga disana), mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tandas Irjen Pol Waris Agono. **