TERNATE,IMc – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, melakukan eksekusi pengosongan barang toko Golden Bakery, yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024, Selasa (29/7/2025).
Ketua PN Ternate, Budi Setyawan S.H.,M.H., melalui Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama S.H., M.H., mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan permintaan Bank Mega, selaku pemenang risalah lelang melalui lelang KPKNL pada 24 Juli 2024.
“Eksekusi ini berdasarkan lelang. Risalah lelang itu dalam Undang – Undang itu memiliki kekuatan hukum eksekutorial dan sifatnya itu sudah sama dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga apabila dilaksanakan lelang dan ada pemenang lelang, maka boleh diajukan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh pemenang risalah lelang. Nah PT Bank Mega sebagai pemenang dan diminta dilakukan pengosongan,” kata Jefri Pratama saat ditemui di lokasi.
Lanjut dia, terdapat 3 objek yang diminta eksekusi oleh PN Ternate, selain toko Golden Bakery juga bangunan CFC Kelurahan Santiong, dan sebuah bangunan bentuk rumah di Kelurahan Maliaro.
“Ada 3 objek yang diminta dalam satu kesatuan, satu dalam bentuk rumah, yang kedua sebuah bangunan di Kelurahan Kalumpang yakni Toko Golden Bery, dan di Santiong sebuah bangunan CFC. Nah yang baru dieksekusi itu nomor 2 dan 4, nomor 3 (CFC) itu nanti dijadwalkan oleh ketua pengadilan,” jelas Jefri.
Menurut dia, eksekusi sudah dilakukan sesuai dengan SOP eksekusi. “Kami eksekusi sudah mengacu pada SOP, tahapan konstaterling tahapan anmaning telah sudah kita lalui semua. Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan,” tandas Jefri.
Pantauan di lokasi sejumlah buruh melakukan pengosongan barang – barang di dalam toko. Tampak juga puluhan personil aparat kepolisian Polres Ternate siaga melaksanakan tugas pengamanan.
“Barang – barang ini mau dibawa ke CFC di Santiong, ” kata salah satu buruh saat ditemui. (u)