SOFIFI,IMc – Sebanyak 1.394 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menerima dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 21 Agustus 2025. Dokumen ini menjadi syarat penting bagi pegawai untuk memperoleh hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
SPMT merupakan bukti resmi bahwa seorang ASN, baik PNS maupun PPPK, telah mulai melaksanakan tugas sesuai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Bagi para pegawai, penerbitan SPMT menjadi momen bahagia karena menandai dimulainya alur pencairan gaji.
Namun di balik itu, muncul kekhawatiran mengenai ketepatan waktu pembayaran. Pasalnya, proses pencairan gaji masih sangat bergantung pada kinerja bendahara gaji di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perbedaan produktivitas antar bendahara memengaruhi cepat lambatnya pegawai menerima hak mereka.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ASN/PPPK tahap I formasi 2024 yang diangkat tahun 2025. Namun, untuk pencairannya pegawai wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti identitas diri, data keluarga, dan rekening bank.
Setelah itu, bendahara gaji menginput data keuangan yang kemudian diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Barulah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan gaji ditransfer ke rekening pegawai.
Informasi yang dihimpun, Hingga 4 September 2025, tercatat baru tiga SKPD yang gaji PPPK-nya sudah cair, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BPKAD, dan Dinas Perhubungan. Sementara SKPD lain masih dalam proses penginputan data.
Seorang pegawai PPPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap agar seluruh SKPD bisa segera merealisasikan pembayaran gaji paling lambat 10 September 2025.
“ Kalau lewat dari tanggal itu, pembayaran baru akan dilakukan bulan berikutnya dengan sistem rapel. Tentu ini memberatkan kami yang memiliki kebutuhan mendesak,” ungkapnya. Sabtu, (6/9/25).
Nada serupa juga disampaikan seorang pegawai PPPK dari Biro Umum. Ia menilai ketepatan pembayaran gaji menjadi ukuran kinerja bendahara gaji di tiap unit kerja.
“Soal gaji, kami mohon diurus sebagaimana mestinya. Kami punya tanggungan keluarga yang harus dipenuhi tepat waktu. Kalau ada keterlambatan berarti kalian telah mengganggu kesejahteraan keluarga kami,” tegasnya. (Rian)