Pemprov Berencana Rampingkan Struktur OPD

Sofifi103 Dilihat

SOFIFI,IMc – Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintahan, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menggelar rapat terbatas (ratas) bersama jajaran Asisten dan Staf Ahli Gubernur di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (4/8/2025).

Rapat ini membahas upaya peningkatan kinerja birokrasi, terutama dalam menghadapi tantangan tahun 2025, dengan fokus pada monitoring, evaluasi, dan perampingan struktur organisasi.

“Sebagai ASN, fungsi utama kita adalah melayani masyarakat. Untuk mencapai optimalisasi kinerja, maka perampingan struktural menjadi penting,” tegas Wakil Gubernur saat membuka rapat.

Penegasan Fungsi Staf Ahli dan Asisten

Dalam rapat tersebut, Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menyampaikan bahwa keberadaan Staf Ahli didasari oleh Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023, dan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan regulasi tersebut.

Senada, Nurlela Muhammad selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menjelaskan bahwa Staf Ahli wajib berkoordinasi langsung dengan Gubernur sesuai bidang masing-masing. “Saya membidangi Kemasyarakatan dan SDM, dan membawahi 16 OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Dra. Hairia, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 menjadi dasar hukum pembentukan Staf Ahli. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi atas isu-isu strategis kepada Gubernur.

“Fungsi Staf Ahli sangat penting untuk memberikan masukan strategis guna mendukung fungsi pemerintahan,” jelas Hairia.

Struktur Asisten Masih Diperlukan

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea, menyampaikan bahwa secara hierarkis, posisi Asisten berada di bawah Sekretaris Daerah dan memiliki tanggung jawab atas sejumlah OPD.

Pernyataan ini diperkuat oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sri Haryati Hatari, yang menambahkan bahwa OPD semestinya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asisten sebelum berkoordinasi dengan Sekda.

“Asisten diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2020,” jelas Sri Haryati, menegaskan bahwa struktur Asisten tetap relevan dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Perampingan Struktur Segera Diterapkan

Menutup rapat, Wakil Gubernur menekankan pentingnya penguatan peran dan koordinasi antara Asisten dan Staf Ahli dalam mendukung kinerja OPD. Ia juga memastikan bahwa langkah perampingan organisasi akan tetap dilanjutkan.

“Perampingan dipastikan ada, karena demi tercapainya optimalisasi. Pembicaraan terkait ini bahkan sudah sampai di tingkat DPRD,” pungkas Sarbin Sehe. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *