GPM Halsel : Ada Apa Dengan Bupati Halsel, Pj Desa Yaba Tidak Bisa Diberhentikan

Halsel84 Dilihat
banner 468x60

HALSEL,IMc – Belakangan ini, publik Halmahera Selatan (Halsel) dikejutkan oleh polemik yang terjadi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan sejumlah masalah serius terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang diduga kuat diselewengkan oleh Penjabat Kepala Desa Yaba, saudari Nurjana Lameko.

Salah satu temuan yang mencuat adalah terkait dengan pengadaan 90 unit meteran listrik, yang tercatat dalam APBDes Desa Yaba dengan anggaran sebesar Rp 360 juta. Namun, diduga terdapat mark up harga yang signifikan. Berdasarkan keterangan dari pihak PLN Cabang Bacan, harga per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt hanya sebesar Rp 1.500.000, sementara anggaran yang ditetapkan oleh Penjabat Kades Yaba sebesar Rp 4.000.000 per unit. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan anggaran oleh saudari Nurjana Lameko.

banner 336x280

Selain itu, pengelolaan keuangan desa lainnya juga menuai sorotan, dan meskipun warga Desa Yaba telah beberapa kali mengungkapkan masalah ini, hingga saat ini belum ada respons yang memadai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan. Agenda audit khusus yang dijadwalkan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan pada awal tahun 2025, yang melibatkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), masih menjadi harapan warga untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran lebih lanjut.

Selain permasalahan pengelolaan anggaran, persoalan lain yang turut mengundang perhatian adalah pengangkatan saudari Nurjana Lameko sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba yang telah diperpanjang hingga empat kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan penjabat kepala desa seharusnya dibatasi maksimal dua tahun. Namun, masa jabatan saudari Nurjana Lameko yang seharusnya berakhir pada Desember 2023, malah diperpanjang tanpa penjelasan jelas terkait dasar hukum dan alasan perpanjangan tersebut.

Berdasarkan peraturan yang ada, Bupati diharapkan segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif setelah masa jabatan Penjabat Kepala Desa berakhir. Dalam hal ini, patut dipertanyakan apakah Bupati Halmahera Selatan telah mematuhi regulasi yang ada mengenai masa jabatan penjabat kepala desa, dan apakah ada kepentingan politik di balik perpanjangan jabatan saudari Nurjana Lameko.

Sebagai respon terhadap permasalahan ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera menonaktifkan saudari Nurjana Lameko dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba, yang masa jabatannya melebihi dua tahun.
2. Mendesak Bupati agar segera memerintahkan Inspektorat Halsel, melalui IRBANSUS, untuk mengumumkan hasil audit khusus pengelolaan ADD/DD Desa Yaba tahun 2022-2023 dan 2024 kepada publik Halsel.
3. Meminta DPMD Halmahera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Yaba dan jika ditemukan pelanggaran, segera merekomendasikan pemecatan dari jabatannya.
4. Meminta DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, untuk menggunakan hak interpelasi, hak istimewa, dan hak menyatakan pendapat terkait penggunaan SK Bupati mengenai pengangkatan penjabat kepala desa yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi jilid III dengan jumlah massa besar dan melaporkan dugaan pelanggaran administratif ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kami menuntut transparansi dan keadilan agar pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat Desa Yaba dan Halmahera Selatan pada umumnya. (Limpo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *