Kadis PUPR Taliabu dan Direktur PT MS Resmi Ditahan

Hukrim22 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu inisial S dan Direktur PT. MS inisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi.

Setelah ditetapkan S dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2/2025).

banner 336x280

Penahanan dua tersangka ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan proyek MCK, alias WC umum tahun 2022 dengan nilai Rp. 4.350.000.000 yang melekat di dinas PUPR Taliabu.

“(Hari ini) kami memeriksa dan kami akan lakukan penahanan dua orang tersangka di rutan kelas 2B Ternate selama 20 hari kedepan ,”kata Nurwinardi saat di konfirmasi wartawan, di Ternate.

Lanjutnya, pemeriksaan terhadap S merupakan pemanggilan ke-tiga dan langsung dilakukan penahanan.

Peran tersangka MR ini di perintahkan atau bersama-sama dengan tersangka S untuk mencari perusahan -perusahan yang akan mengerjakan proyek MCK selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahan tersebut lalu diserahkan ke S.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,6 miliar dari anggaran Rp 4,3 miliar yang digunakan untuk proyek tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 2  pasal 3 pasal 18 dan pasal 55 undang-undang tipikor,” tandasnya.

Ia ucapan terimakasih kepada kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Ternate. (uL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *