Agriati Bantah Selingkuh dengan Kompol Sirajuddin

Hukrim20 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Masalah dugaan perselingkuhan oknum DPRD Maluku Utara (Malut), Agriati Yulin Mus dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, berbuntut panjang. Agriati yang merasa dirugikan atas unggahan Dini Apriliana Eka Putri, melalui tim kuasa hukumnya langsung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Selasa (25/2/2025) membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dengan Nomor Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) : / 12/III/2025/Ditreskrimsus.

Unggahan Dini Apriliani Eka Putri melalui akunnya Diny Apriliani soal percakapan mesra di media sosial Facebook, Instagram maupun Tiktok dianggap sangat merugikan Agriati Yulin Mus.

banner 336x280

“Klien kami ini adalah anggota DPRD provinsi aktif yang merupakan pejabat sehingga namanya dicemarkan melalui media sosial maka tentu beliau merasa sangat dirugikan maka hari ini kami resmi melaporkan Dini Apriliana Eka Putri ke Krimsus Polda mengenai Undang – Undang (UU) Nomor (No) 8 tahun 2011 sebagimana diubah dengan UU No 8 tahun 2016 dan terbaru itu 2024 Pasal 27A Jo pasal 45 Ayat 4 dan atau Ayat 6 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2024.”

“Disitu menyebutkan dengan jelas, barang siapa yang sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang itu mengakibatkan orang lain mengalami kerugian maka dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” ungkap Hairun Rizal kuasa hukum Agriati Yulin Mus saat mengelar konferensi pers, di Ternate.

Sebut Hubungan Agriati Yulin Mus dengan Kompol Sirajuddin hanya sebatas teman.

Nurul Mulyani SH, kuasa hukum lainnya dalam kesempatan itu, menyebut, kalau hubungan Agriati Yulin Mus dengan Kompol Sirajuddin hanya sebatas pertemanan. Rekaman percakapan mesra yang beredar viral dugaan adanya kata – kata yang tak senonoh tersebut, kata Nurul, hanyalah sebuah candaan belaka bahkan sudah lama.

“Rekaman itu sudah lama banget, percakapan antara pak Waka sama Ibu itu sudah satu tahun yang lalu, percakapan mereka berdua itu percakapan antara pertemanan, sahabat, yang tidak menjurus ke perselingkuhan, jadi percakapan itu hanya bercanda, itu yang disampaikan, jadi kalau misalnya dituduh selingkuh itu tidak ada sama sekali kita bantah kalau dibilang perselingkuhan disitu,” tepis Nurul Mulyani.

“Makanya klien kami merasa dirugikan atas postingan itu maka hari ini kita buat laporan ke Krimsus,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi perihal adanya pelaporan terhadap akun Diny Apriliani mengatakan, belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Tunggu saya cek dulu ya,” singkat Asri.

Untuk diketahui, dugaan perselingkuhan dua pejabat publik yang sudah mempunyai istri dan suami tersebut mencuat setelah terlapor Dini Apriliana Eka Putri anak dari Kompol Sirajuddin ini lewat akun Facebook, Instagram maupun Tiktok dengan nama Diny Apriliani mengunggah sejumlah rekaman percakapan obrolan mesra ayahnya dengan pelapor hinga viral di jahat maya pada Minggu (23/2).

Dugaan perselingkuhan itu hingga sampai ke telinga Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko. Lalu memerintahkan Bid Propam Polda untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Semua pelanggaran akan kita tindak tegas, untuk saat ini yang bersangkutan akan kita periksa , sudah kami perintahkan Propam untuk lidik dan periksa yang bersangkutan,” ujar Midi, dikonfirmasi Senin (24/2).

Midi menerangkan, mengenai pemecatan atau pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) semua tergantung pada penyelidikan nanti. Kalau pecat dan tak pecat itu nanti dari hasil sidang, semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya,” jelasnya.

Selasa kemarin juga Bid Propam Polda Malut langsung memanggil Kompol Sirajuddin beserta anak dan istrinya untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dihubungi mengatakan, sesuai arahan Kapolda, Polda Malut akan memproses setiap anggota Polri jka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin.

Serupa dengan penegasan Kapolda, Bambang bilang mengenai berat- ringannya sanksi ke Kompol Sirajuddin, diketahui setelah penyelidikan oleh Bid Propam Polda nanti.

“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh pak Kapolda bahwasanya pak Kapolda komitmen terhadap personil – personil yang melanggar aturan disiplin ataupun kode etik yang jika terbukti maka akan diproses sesuai dengan berat – ringannya kesalahan. (Untuk Kompol Sirajuddin) nanti sidang memutuskan, apakah itu hukuman berat atau ringan atau seperti apa, kita lihat nanti di sidang ya,” jelas Bambang. (uL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *