TERNATE,IMc – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) memberi hukuman penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol S, Wakapolres Pulau Taliabu.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan Kompol S ditahan di tempat penahanan khusus usai menjalani pemeriksaan.
Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025) membenarkan adanya hukuman patsus terhadap Kompol S.
“Sudah dipatsus, jadi uda ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi – saksi serta tindakan awal yang dilakukan yakni mengamankan Kompol S di tempat penempatan khusus sembari menunggu untuk disidang.
“(Jadi) penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu persidangan,” jelas Bambang.
Kompol S diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Malut, inisial AYM. Dugaan perselingkuhan ini mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani atau Dini Apriliana Eka Putri, yang tak lain anak dari Kompol S. (uL)