Ratusan Reptil Liar Tanpa Dokumen Diamankan

Ternate24 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Petugas Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) mengamankan ratusan reptil liar tanpa izin dokumen di atas kapal KM Sinabung yang diketahui berasal dari Papua pada, Jum’at (7/3/2025).

Satwa yang diangkut kapal dan transit dengan tujuan Surabaya tersebut tidak ada dokumen juga pemilik. Setelah diamankan hewan tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.

banner 336x280

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan mengatakan, petugas Karantina saat pengawasan rutin terhadap kapal yang transit tujuan Surabaya, menemukan satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Kemudian kami tahan satwa liar tersebut.

Ditegaskan Willy bahwa pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Tindakan ini tentunya juga berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar. Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Willy.

Secara terpisah Ketua Tim Kerja Karantina Hewan drh. Alma Salim Religa menjelaskan kronologis kejadian. Petugas saat pengawasan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Jumat (7/3/2025) dini hari, berhasil mengamankan sebanyak 243 ekor reptil terdiri dari ular dan biawak endemik Papua dari KM Sinabung.

“Peristiwa terungkap setelah petugas Karantina mendapat informasi dari manajemen kapal. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap reptil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, hingga kini belum diketahui pemiliknya,” ujar drh. Ega sapaan drg. Alma Salim Religa.

Hewan reptil tersebut terdiri dari biawak papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), sanca cokelat (Leiophyton albertisii) dengan ukuran lebih dari tiga meter. Sedangkan biawak maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis) merupakan jenis ular dilindungi sesuai Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keadaan hewan tersebut kurang lebih 40 persen dalam keadaan mati. Kondisi tempat penyimpanan memprihatinkan, terhimpit dalam wadah kain sempit serta basah,” ucapnya.

Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan,  kemudian dilakukan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut. (Um)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *