Warga Toboko Surati Walikota, Amin: Mereka Ukur Ulang Lahan

Ternate35 Dilihat
banner 468x60

TERNATE,IMc – Warga masyarakat kelurahan Toboko, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, 41 KK belum bisa membuat sertifikat atau pisah dari sertifikat induk. Warga sudah surati dan datangi wali Kota, M. Tauhid Soleman.

Surat yang disampaikan kepada wali kota yang tembusan ke DPRD, meminta keringanan atau pengurangan dalam membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisan senilai Rp 400 juta lebih.

banner 336x280

Dari jumlah itu, data sementara mencatat bila dibagi ke 41 kepala keluarga (KK),dimana per KK masih bayar Rp 11 juta lebih. Besaran ini diminta keringanan warga Toboko, karena hingga kini belum bisa bikin sertifikat atau pisah dari induk.

Wakil ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menjelaskan, tim percepatan sertifikat dengan ketua tim, Muhammad Selang, Salim Togubu (wakil) dan Ansar Basinu (sekretaris) sudah ketemu Wali Kota dan menyerahkan surat warga Toboko hasil RDP dengan DPRD.

“Isi surat itu mengarah agar kalau bisa dihapuskan pajak BPHTB warisan. Tapi, semua ini tergantung regulasi. Kalau memang tidak bisa dihilangkan mungkin ada kebijakan pemerintah dengan pengurangan pajak,”katanya, Selasa (11/3/2025).

Amin mengatakan, kalau informasi dari tim percepatan sertifikat itu bahwa sepertinya pengurangan nilai pajak itu yang akan diambil pemerintah. “Setidaknya ada yang dikurangi dari besaran yang harus dibayar Rp 11 juta lebih per KK,” tuturnya.

Politikus partai Golkar itu menyampaikan bahwa, dalam pertemuan tim percepatan sertifikat warga Toboko bersama Wali Kota didampingi Kepala BP2RD Ternate
disepakati kebijakan walikota

“Mereka akan turun mengukur ulang, lahan masyarakat Toboko sekitar 41 KK yang belum punya sertifikat. Jadi kemungkinan mereka turun mengukur ulang. Kemudian hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya. (dbs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *