TERNATE,IMc – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara mengedarkan minuman keras (miras) ilegal.
Kedua IRT itu masing-masing berinisial R (33 tahun) dan DJH (34). Diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda.
R diamankan di Kelurahan Santiong sekitar pukul 01.35 WIT dini hari, sementara DJH di Kelurahan Salero sekitar pukul 21.00 WIT, pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, pelaku R diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual – beli miras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Ternate Utara langsung melakukan pemantauan, dan mengamankan R yang saat itu sedang berada di lokasi.
Di tangan R polisi menemukan barang bukti (BB) 16 kantong plastik bening berisi cap tikus, 6 kaleng bir ukuran kecil, serta 1 ember cat ukuran 25 kg berisi cap tikus setengah ember.
Pelaku R dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara.
Sementara pelaku DJH (34) , lanjut Umar Kombong, diamankan dalam operasi cipta kondisi dari personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba Polres Ternate.
Langsung menindaklanjuti laporan masyarakat adanya penyimpanan miras di sebuah Indekos di RT 02 RW 03, kelurahan Salero.
“Pada saat digerebek personil gabungan menemukan BB 19 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang disimpan pelaku di dalam kamar kos,” jelas Umar Kombong.
Dari hasil pemeriksaan, DJH merupakan warga kelurahan Bastiong, dia lalu digelandang ke Polres Ternate bersama barang bukti miras, guna kepentingan pemeriksaan.
Dua IRT itu kini tengah menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Umar Kombong.
Masyarakat diimbau agar terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Ternate.
“(Dan) kami di kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras,” tandas AKP Umar Kombong. (uL)