Catut Nama Kajari, Oknum Kontraktor Tipu Mantan Kadis PUPR Taliabu

Ternate42 Dilihat

TERNATE,IMc – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mengaku ditipu oleh oknum kontraktor berinisial IH (45) alias Ibnu, ratusan juta rupiah.

Oknum kontraktor itu rupanya memanfaatkan kesempatan ketika Suprayidno terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan proyek MCK (mandi cuci kakus) Individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu.

Mirisnya dalam memuluskan aksi penipuannya, kontraktor ini membawa – bawa atau mencatut nama Kepala Kejari (Kajari) Taliabu, Nur Winardi, pada saat meminta sejumlah uang kepada Suprayidno, dengan mengatakan jika uang Rp 150 juta yang diminta diberikan maka Suprayidno dijamin tak tersentuh oleh kasus MCK tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu terungkap kalau uang tersebut dinikmati oleh oknum kontraktor tersebut berdasarkan pengakuannya sendiri ketika diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Taliabu.

Suprayidno melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tampilang, kepada wartawan, Kamis 17 April 2025 mengatakan, dalam waktu dekat ia akan membuat laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan yang dialami kliennya itu.

Penipuan bermula pada Senin 27 Januari lalu, saat itu Ibnu menghubungi Suprayidno lewat via telepon. Tanpa basa – basi Ibnu lalu meminta uang Rp 150 juta dengan mengatakan atas perintah Kajari Taliabu untuk disetor ke kas Negara. Sembari mengatakan jika uang yang diminta diberikan maka Kejari Taliabu tidak akan menetapkan Suprayidno sebagai tersangka.

“Karena tergiur oleh rayuan Ibnu (oknum kontraktor) pada Kamis 30 Januari 2025 klien kami (Suprayidno) lalu mengirim Rp 50 juta ke Ibnu dengan menggunakan rekening istri klien kami,” kata Agus di Ternate.

Lanjutnya, selang beberapa hari kemudian Ibnu kembali menghubungi Suprayidno dan meminta lagi Rp 100 juta. Permintaan tersebut lalu dipenuhi Suprayidno lewat bendaharanya.

” (Karena) Si Ibnu oknum kontraktor ini mengatakan kepada klien kami bahwa agar segera melengkapi uang tersebut karena mau disetor oleh Kejari ke kas Negara maka klien kami melalui bendaharanya di dinas PUPR Taliabu memberikan uang Rp 100 juta. Dia Ibnu kembali menghubungi klien kami dan mengatakan uang tersebut sudah diberikan ke Kajari Taliabu dan bilang klien kami tak perlu khawatir karena Kajari akan membantu membebaskan dari masalah MCK yang menimpa klien kami,” ungkap Agus berdasarkan pengakuan kliennya.

Sebulan kemudian, Suprayidno kaget setelah mengetahui informasi dari penyidik tindak pidana khusus melalui kasi pidsus bahwa dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Suprayidno kemudian menghubungi bendaharanya menanyakan perihal pengembalian uang tersebut, namun oleh oknum kontraktor Ibnu itu beralasan uang tersebut sudah diserahkan kepada seorang oknum Jaksa berinisial J. Disinilah Suprayidno sadar jika ia ditipu oleh Ibnu.

“Setelah mendengar informasi dari Suprayidno dan bendaharanya, Ibnu lalu dipanggil pihak Kejaksaan Taliabu menanyakan terkait itu, dan di hadapan Kejari Taliabu Ibnu secara terang – terangan mengaku hanya membohongi klien kami. Uang yang sudah diminta ternyata digunakan untuk pribadi dia,” aku Agus.

Agus bilang, setelah mengetahui ditipu, berulang kali Suprayidno melalui bendaharanya menghubungi Ibnu meminta mengembalikan uang Rp 150 juta tersebut namun Ibnu tak menghiraukannya, hanya beralasan akan dikembalikan setelah menjual dua mobil miliknya.

“Namun setelah mobil terjual uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain yaitu membayar utang – utangnya dia. Oleh karena itu perbuatan Ibnu secara terang – terangan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan secara sadar dia menguasai uang klien kami Rp 150 juta. Sehingga dalam waktu dekat kami akan membuat laporan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Sekadar diketahui, mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno bersama Direktur PT MS berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, pada Senin (17/2) lalu.

Penahanan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp 4, 35 miliar.

Menurut Kejari Taliabu kerugian Negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3,6 miliar. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (uL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *