Sekolah Harus Taat Mekanisme Pengadaan Seragam Siswa

Sofifi251 Dilihat

SOFIFI,IMc – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk mematuhi mekanisme resmi dalam pengadaan pakaian seragam siswa. Imbauan ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar-mengajar secara efektif bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Plt. Kepala Dikbud Malut, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 400.3.13.2/617/disdikbud tertanggal 26 Juni 2025. Surat tersebut telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di Maluku Utara sebagai pedoman awal sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara lebih rinci soal seragam sekolah.

“Setiap sekolah wajib mengacu pada surat pemberitahuan ini. Jangan sampai timbul opini publik bahwa sekolah mewajibkan seragam dengan biaya tertentu tanpa dasar,” ujar Abubakar Senin, (14/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pengadaan seragam sekolah bukan tanggung jawab pemerintah melalui dana BOSDA. Oleh karena itu, sebagian besar biaya masih menjadi tanggung jawab orang tua. Namun, banyak orang tua memilih menitipkan pengadaan seragam kepada sekolah demi keseragaman.

“Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Kami minta sekolah benar-benar mengikuti mekanisme agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” lanjutnya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur jenis, bahan, dan model pakaian seragam siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa untuk seragam nasional (putih abu-abu) dan pramuka, sekolah tidak diperkenankan memfasilitasi atau mengarahkan pengadaan seragam. Sekolah hanya boleh memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis.

Sementara itu, untuk seragam khas (seperti batik daerah), pakaian olahraga, dan seragam Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa SMK, pengadaan dapat difasilitasi sekolah hanya jika ada permintaan dari orang tua siswa.

Namun, harus dilakukan dengan prosedur ketat, antara lain: Melalui rapat sosialisasi bersama orang tua/wali, Pemilihan minimal tiga vendor, Penetapan harga termurah,Kepala sekolah, guru, dan komite tidak boleh terlibat langsung dalam proses pengadaan.

“Semua mekanisme ini kami pantau bersama Ombudsman Malut dan wajib dijalankan secara transparan,” tegas Abubakar.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan kepada orang tua untuk menyerahkan pengadaan seragam kepada sekolah. Bahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas dari saudara atau kerabat, asalkan masih sesuai dengan ketentuan.

“Tidak ada larangan bagi siswa bersekolah hanya karena belum memiliki seragam lengkap. Prinsip kami adalah inklusivitas dan keadilan,” pungkas Abubakar.(um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *