Pengembalian Uang Tersangka Puskesmas Galala

Tidore270 Dilihat

TIDORE,IMc – Kejaksaan negeri (Kejari) kota Tidore kepulauan telah menerima tambahan uang pengembalian para tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas galala kecamatan oba utara kota Tidore tahun 2022.

Pengembalian uang dari tersangka yang baru saja diterima kejari tidore pada selasa pekan ini bertambah Rp 353 juta yang telah dititipkan di rekening bank mandiri di kota Ternate.

Sebelumnya , pengembalian kerugian negara dilakukan secara bertahap. Pada Senin, 28 Juli 2025, Kejari Tidore Kepulauan menerima pengembalian dana sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri. Saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alexander Mardantua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara mencapai Rp1.373.244.204,64. Dari total tersebut, baru Rp469.602.710,00 yang berhasil diselamatkan, sehingga masih terdapat kekurangan Rp903.641.494,64.

Upaya pengembalian kemudian berlanjut. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Tidore Kepulauan, kejaksaan kembali menerima pengembalian dana sebesar Rp353 juta. Dengan tambahan tersebut, maka total kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp832.602.710. Dari jumlah itu, Rp540.641.494,64 telah resmi dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri,”ungkap Alex.

Kasi Pidsus Alexander Mardantua menegaskan bahwa langkah pengembalian dana ini adalah bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Galala. Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan hingga seluruh kerugian dapat dipulihkan demi terciptanya kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menekankan bahwa pengembalian kerugian negara bukan hanya perkara angka, tetapi juga momentum penting untuk membangun kesadaran bersama, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Pengembalian dana ini harus menjadi pelajaran berharga agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat,” tegas Widi Trismono.

Kajari juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan bila menemukan indikasi penyelewengan.

Dalam kasus ini , Kejaksaan tidore menetapkan 4 tersangka  terdiri dari pejabat di dinas kesehatan dan rekanan kontraktor pembangunan Puskesmas Galala. Mereka adalah Abd Majid Dano M. Nur, Agus Marsaoly, Yamin Saleh, dan Sofyan Y. Maradjabessy.(Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *