TERNATE,IMc – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam proses sertifikasi tanah. Menurutnya, mulai dari administrasi hingga penerbitan sertipikat, dukungan dan verifikasi Pemda, khususnya pemerintah desa, menjadi kunci utama.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dokumen dari Pemda dan kepala desa. Riwayat tanah hanya bisa diverifikasi oleh desa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Ia menekankan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama untuk menjamin keabsahan riwayat tanah dan menghindari konflik di kemudian hari.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik program sertipikasi tanah ini. “Program ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan sertipikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan modal usaha dari bank dan mewariskan tanah mereka dengan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 Sertipikat Elektronik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi, dari Gubernur kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Perjanjian ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian sengketa, serta dukungan terhadap program strategis nasional.
Rakor tersebut turut dihadiri Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, beserta jajaran***