Desakan Usut Korupsi di Malut Menguat 

Ternate248 Dilihat

TERNATE,IMc – Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam orasinya di kediaman Gubernur Maluku Utara, Kelurahan Takoma, Kota Ternate, pada Senin, (25/8/2025) mengungkap dua dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Yakni, dugaan Korupsi di DISPORA Maluku Utara. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) yang dipimpin Saifuddin Djuba diduga mengelola anggaran 2024 senilai Rp 5,7 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ). DISPORA menjadi salah satu dari tiga OPD yang mendapatkan temuan serupa.

Dugaan Penyalahgunaan Belanja Makan Minum di Sekretariat Daerah

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 mengungkap realisasi belanja makan minum rapat tahun 2022 sebesar Rp 1,7 miliar hanya disertai kontrak dan nota kwitansi, tanpa undangan dan daftar hadir rapat.

Dari total Rp 1.174.835.000 belanja makan minum, hanya Rp 653.602.500 yang memiliki bukti lengkap. Sebesar Rp 521.232.500 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap Koalisi Pemberantasan Korupsi

Koalisi mendesak:

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos segera mencopot Kadispora Saifuddin Djuba.

Polda dan Kejati Maluku Utara memanggil serta memeriksa Saifuddin Djuba terkait temuan Rp 5,7 miliar.

Gubernur mengevaluasi Sekretaris Daerah dan Bendahara Sekretariat Daerah Maluku Utara.

Polda dan Kejati mengusut tuntas temuan belanja makan minum Rp 1,7 miliar.

Polda dan Kejati memeriksa Sekretaris Daerah atas dugaan keterlibatan.

Polda dan Kejati memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan paket makan minum.

Koalisi menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *