Maba Sangaji Protes, Menteri Bungkam

Ternate191 Dilihat

TERNATE,IMc – Sebelas warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terlibat aksi demonstrasi pada 18 Mei 2025 bersama ratusan warga lainnya, kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2025.

Mereka terseret kasus hukum setelah berupaya mempertahankan hutan adat yang digarap PT Position dan kini telah beberapa kali menjalani persidangan.

Namun, dalam kunjungan kerjanya ke Ternate, Sabtu (23/8/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid enggan menjawab pertanyaan awak media terkait persoalan ini. Ia justru mengalihkan persoalan ke Kementerian Kehutanan.

“Tanah ini tanah apa dulu, hutan atau tanah APL? Kalau kawasan hutan tanyakan ke Menteri Kehutanan. Kalau APL, saya akan jawab,” ujar Nusron usai rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab menangani persoalan tanah adat, termasuk yang berada di kawasan hutan. Hal ini juga dipertegas dalam berbagai peraturan menteri yang mengatur tanah ulayat masyarakat hukum adat, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah adat di Indonesia. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *