Pelaku Perampokan di Toko Al-Nizam Gamalama Ternate Akhirnya di Ringkus Polisi

Hukrim448 Dilihat

TERNATE,IMc – Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di toko Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate pada Jumat, 25 Juli 2025 dini hari, lalu.

Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial RA (25) alias Rifaldi, di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tepatnya di depan kantor PLN Ternate pada Kamis (14/8) sekitar pukul 04.20 WIT.

Terungkap! usai melakukan perampokan di toko Al-Nizam, pria asal Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan itu kembali melakukan pencurian di 2 toko, yakni toko Endang dan toko Riski di Ternate.

“Tersangka Rifaldi ini 3 kali melakukan aksi pencurian, yang pertama di tokoh Al-Nizam pada 25 Juli kemudian tokoh Endang pada 5 Agustus dan kemudian di tokoh Riski pada 14 Agustus (2025),” kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curas dan curat oleh Polres Ternate dan Polda Malut didampingi jajaran Polres Ternate, Rabu (27/8).

Lanjut Irjen Pol Waris Agono, Rifaldi saat merampok di toko Al-Nizam menusuk korban, Siswanto Domili (31), yang sementara berada di dalam toko sebanyak 5 kali tusukan, setelah itu pelaku lalu mengasak uang Rp 100 juta dengan mengancam istri korban agar menyerahkan uang tersebut.

“Pelaku mengambil uang Rp 100 juta kemudian menyerang korban dengan 5 kali tusukan,” ungkap Irjen Pol Waris Agono.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa sweater, pisau dapur, dan uang tunai diduga sisa hasil pencurian sebesar Rp 29.230.000, dan uang pecahan Rp 50 ribu yang terdapat bekas bercak dara sebanyak Rp 5,5 juta. Barang bukti imi ditemukan petugas di dalam kamar kos tersangka Rifaldi.

“Uang yang ada bercak dara ini akan kita kirim ke Labfor untuk mengecek apakah daranya korban atau mungkin darahnya pelaku dan sebagainya,” jelas Irjen Waris Agono sambil memperlihatkan barang bukti beserta tersangka Rifaldi.

12 hari setelahnya, lanjut Irjen Waris Agono, pada Selasa, 5 Agustus sekitar pukul 03.00 WIT, Rifaldi kembali melakukan aksi pencurian di toko Endang yang juga TKP-nya di Kelurahan Gamalama. Di sini, Rifaldi berhasil mengasak uang Rp 25 juta, uang tersebut kemudian digunakan Rifaldi membeli sepeda motor Scoopy.

“(Jadi) hasil pencurian dan kekerasan di toko Endang kemudian pelaku gunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam pencurian di toko Endang berupa pisau yang sama saat digunakan di toko Al-Nizam, dan 1 buah parang berukuran kecil yang ditemukan dalam bagasi motor scoopy milik tersangka.

Setelah dari toko Endang, berselang sembilan hari kemudian Kamis, 14 Agustus, Rifaldi kemudian beraksi di toko Riski yang ada di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Rifaldi berhasil masuk dan melakukan pencurian di dalam toko tersebut sekitar pukul 01.00 WIT.

“Jadi modus operandinya sama, dilakukan pada malam hari wajahnya ditutup seperti ninja kemudian dia membawa senjata tajam. Barang bukti ini digunakan berulang kali di 3 TKP, ” kata Waris Agono.

Atas perbuatannya tersangka pria asal Halmahera Selatan itu disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

” Yang bersangkutan ini disangkahkan dengan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juntco pasal 65 Ayat (1) KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” tegasnya. (u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *