Sekda Pulau Taliabu dan Mantan Kadis PMD Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Hukrim202 Dilihat

TERNATE,IMc – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan 2 pejabat Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD).

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media ini, Salim Ganiru lahir di Kolowa pada 7 Maret 1968 dan saat ini berusia 57 tahun. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu pada 2017 serta pernah menjabat sebagai Sekda. Salim diketahui berdomisili di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dengan latar belakang pendidikan S3 (Doktor).

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Iya betul ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,” ujar Edy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/8/2025).

Kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan besaran Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.(u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *